Kliring
Kliring adalah proses perhitungan hak dan kewajiban yang timbul dari transaksi yang telah dilakukan Anggota Kliring di Bursa Efek Indonesia, dan akan diselesaikan pada tanggal penyelesaian berikutnya. Dalam menjalankan proses kliring transaksi kontrak berjangka, KPEI melaksanakan Netting adalah pemenuhan hak dan kewajiban AK dengan menyerahkan atau menerima sejumlah dana tertentu yang ditransaksikan. Proses kliring kontrak berjangka dilakukan per nasabah per Anggota Kliring per kontrak.
Pada akhir hari transaksi derivatif, dilakukan pemisahan rekening untuk mencatat posisi setiap SID. Pencatatan posisi kontrak dilakukan dengan melakukan netting terhadap seri kontrak berjangka yang sama. Dalam hal ini, simulasi terhadap posisi kliring menunjukkan beberapa transaksi yang dilakukan oleh pihak House/AK dan nasabah. Contohnya dalam studi kasus House/AK memiliki posisi Long 5 kontrak LQ45Z3 dan Short 3 kontrak LQ45Z3. Sementara itu, posisi nasabah memiliki posisi Short 2 kontrak LQ45X3 dan Short 3 kontrak LQ45X3.
Melalui netting pada akhir hari, posisi House/AK menjadi Long LQ45Z3 = (5 kontrak - 3 kontrak) = 2 kontrak. Sedangkan posisi nasabah setelah netting menjadi Short LQ45X3 = (2 kontrak + 3 kontrak) = 5 kontrak. Dengan demikian, posisi akhir yang tercatat pada hari tersebut adalah 2 kontrak long LQ45Z3 untuk House/AK dan 5 kontrak short LQ45X3 untuk nasabah.
Proses Kliring Transaksi Kontrak Berjangka
Anggota Kliring (AK) yang akan bertransaksi Kontrak Berjangka atau untuk memenuhi kewajibannya, sudah harus menempatkan dana ke Rekening Dana Pengaman (Rekening 054) dan Rekening Efek Utama Jaminan (REU 044), sedangkan Nasabah juga harus menyetorkan dana di Sub Rekening Efek Jaminan (SRE 044) dan Sub Rekening Depositori (001). KSEI akan mengirimkan data ke sistem E-Clears (KPEI) dan akan diteruskan ke sistem Kliring dan Penyelesaian Derivatif (SKD) terkait dana yang tersedia di Rekening Dana Pengaman, Rekening Efek Utama Jaminan, dan Sub Rekening Efek Jaminan dalam bentuk update balance.
Dana yang ada di Rekening Efek Utama Jaminan setelah dikurangi dengan kewajiban AK (termasuk kewajiban level nasabahnya) akan menghasilkan nilai trading limit AK. AK mendapatkan informasi trading limit yang diperoleh untuk transaksi Kontrak Berjangka. Berdasarkan trading limit yang ada, AK dapat melakukan order di BEI sesuai dengan limit yang telah diberikan oleh KPEI. Kemudian BEI mengirimkan data transaksi (order yang telah match) ke sistem Kliring dan Penyelesaian Derivatif. Berdasarkan data trade dari BEI, KPEI melakukan proses kliring dengan menghitung hak dan kewajiban AK maupun nasabahnya dalam bentuk Daftar Hasil Kliring.