Penyelesaian
Penyelesaian transaksi efek bersifat ekuitas, dapat dilakukan oleh Anggota Kliring (AK) maupun Agen Penyelesaian (Bank Kustodian - BK). Umumnya, nasabah institusi AK lebih memilih Agen Penyelesaian dalam menyelesaikan transaksinya, karena portofolio saham atau uang yang dimiliki nasabah tersebut tersimpan di BK.
Jangka waktu penyelesaian transaksi ekuitas berbeda untuk setiap jenis pasar yang dipilihnya. Untuk Pasar Reguler, memiliki waktu penyelesaian selama 2 hari bursa ke depan setelah transaksi bursa dilakukan (T+2), sedangkan Pasar Tunai, pada hari bursa yang sama saat transaksi bursa dilakukan (T+0). Sementara itu, untuk Pasar Negosiasi, penyelesaiannya berdasarkan kesepakatan antar Anggota Bursa Efek dikarenakan transaksi dilakukan dengan tawar menawar langsung secara individual dan tidak secara lelang berkesinambungan. KPEI tidak menjamin penyelesaian transaksi bursa secara negosiasi, namun tetap menyediakan informasi kliring berupa Daftar Hasil Kliring.
Pemenuhan kewajiban AK ke KPEI, dilakukan dengan pemindahbukuan efek dan atau uang ke Rekening Serah Terima (Rek 002) AK. Sedangkan, pemenuhan kewajiban nasabah AK, KPEI melakukan pemindahbukuan efek dan atau uang dari Sub Rekening Efek Jaminan (Sub Rek 004) nasabah AK ke Rekening Serah Terima (Rek 002) AK. Pemindahbukuan serah kewajiban tersebut dilakukan paling lambat pukul 12.15 WIB pada tanggal penyelesaian. KPEI kemudian melakukan pemindahbukuan dari Rekening Serah Terima (Rek 002) AK ke Rekening Operasional KPEI (Rek 007).
Selanjutnya, pemenuhan hak AK oleh KPEI, dilakukan dengan pemindahbukuan efek dan atau uang dari Rekening Operasional KPEI (Rek 007) ke Rekening Serah Terima (Rek 002) AK. Dan pemenuhan hak nasabah AK, KPEI melakukan pemindahbukuan efek dan atau uang dari Rekening Serah Terima (Rek 002) AK ke Sub Rekening Efek Jaminan (Rek 004) nasabah AK. Pemindahbukuan terima hak dilaksanakan paling lambat pukul 13.30 WIB pada tanggal penyelesaian.
Jika nasabah AK memilih memenuhi kewajiban penyelesaian transaksi bursa melalui Agen Penyelesaian atau bukan melalui AK, AK wajib memastikan beberapa hal, diantaranya adalah:
- AK wajib melakukan Konfirmasi kepada Agen Penyelesaian,selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB pada hari bursa berikutnya setelah transaksi bursa dilakukan;
- Agen Penyelesaian melakukan Afirmasi untuk menyetujui penyelesaian melalui Agen Penyelesaian kepada KPEI,selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB pada hari bursa berikutnya setelah proses Konfirmasi dilakukan AK;
- Untuk pemenuhan kewajiban,Agen Penyelesaian melakukan pemindahbukuan dana dan/atau efek dari rekening nasabah ke Rekening Serah Terima (Rek 002) Agen Penyelesaian paling lambat pukul 12.15 WIB pada tanggal penyelesaian;
- Untuk pemenuhan hak nasabah Anggota kliring yang dilakukan melalui Agen Penyelesaian, KPEI melakukan pemindahbukuan efek dan/atau dana ke Rekening Serah Terima (Rek 002) Agen Penyelesaian, paling lambat pukul 13.30 WIB pada tanggal penyelesaian.
Penjelasan definisi rekening yang digunakan dalam bertransaksi efek bersifat ekuitas dapat dilihat di sini. Sedangkan penjelasan mengenai mekanisme penyelesaian transaksi efek bersifat ekuitas yang terdapat pada Peraturan KPEI Nomor II-5 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa Atas Efek Bersifat Ekuitas dapat klik di sini.
Berikut bagan mekanisme pemindahbukuan efek dan/atau uang dari Anggota Kliring atau Agen Penyelesaian ke KPEI maupun sebaliknya dalam proses penyelesaian transaksi ekuitas:
Penyelesaian transaksi efek bersifat ekuitas dilakukan beberapa batch dalam sehari, dengan tujuan untuk mempercepat keseluruhan proses penyelesaian. Hal ini memberikan keuntungan bagi AK yang sudah menyerahkan seluruh kewajiban serah efek untuk mendapatkan hak terima dana lebih cepat. Guna mendukung penyelesaian ini, KPEI bekerjasama dengan beberapa bank pembayaran untuk mendapatkan fasilitas pendanaan.
Kerangka waktu penyelesaian transaksi ekuitas tersaji dalam gambar di bawah ini:
Jika terdapat AK yang tidak dapat memenuhi sebagian atau seluruh kewajiban serah efek ke KPEI pada tanggal penyelesaian, untuk menghindari kegagalan, maka AK tersebut dapat melakukan beberapa alternatif di bawah ini:
- Melakukan transaksi pinjam meminjam efek ke KPEI; atau
- Melakukan transaksi beli dengan efek yang sama di Pasar Tunai yang jatuh tempo penyelesaiannya pada tanggal yang sama dengan transaksi di Pasar Reguler 2 hari bursa sebelumnya, sehingga bisa di-netting; atau
- Mengganti kewajibannya menjadi serah uang pengganti (disebut dengan Alternate Cash Settlement – ACS) sebesar 125% dari harga tertinggi efek yang tidak dapat diserahkan. Harga tertinggi diperoleh dari harga efek saat transaksi dilakukan (T+0) pada sesi 1 dan sesi 2 serta pada saat penyelesaian transaksi (T+2) sesi 1 baik di Pasar Reguler maupun Pasar Tunai, dipilih mana yang tertinggi diantara ketiga harga tersebut.