Struktur Rekening
Partisipan yang dapat melakukan kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi ekuitas adalah Anggota Kliring (AK) dan Bank Kustodian (BK). Yang menjadi AK KPEI adalah Anggota Bursa (AB) yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. AB atau AK dapat melakukan pesanan, transaksi, kliring sampai dengan penjaminan penyelesaian untuk transaksi efek bersifat ekuitas, baik untuk portofolio milik AK yang bersangkutan maupun nasabahnya.
Untuk ketentuan bagaimana menjadi AK KPEI, dapat klik di sini. Sedangkan aturan yang mengatur persyaratan keanggotaan dapat dilihat pada Peraturan KPEI Nomor II-3 tentang Anggota Kliring.
Sebagai AK KPEI, mereka wajib membuka rekening khusus di bank pembayar untuk penyelesaian transaksi efek bersifat ekuitas dan rekening tersebut tercatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Beberapa rekening dikelola langsung oleh KPEI, dan selebihnya oleh KSEI.
Berikut struktur rekening efek yang wajib dibuka oleh AK maupun nasabahnya:
Berikut definisi dari rekening efek diatas :
- Rekening Depositori (Rek 001) adalah rekening efek untuk menyimpan efek dan atau dana milik AK sendiri
- Sub Rekening Efek Depositori (Sub Rek 001) adalah rekening efek untuk menyimpan efek dan atau dana milik nasabah AK
- Rekening Efek Penyelesauan (Rek 002 atau Rekening Serah Terima) adalah rekening untuk penyerahan dan atau penerimaan efek dan atau dana dari dan atau kepada KPEI
- Rekening Jaminan (Rek 004) adalah rekening untuk menempatkan efek dan atau dana yang dijaminkan oleh AK kepada KPEI
- Sub Rekening Efek Jaminan (Sub Rek 004) adalah rekening untuk menempatkan efek dan atau dana yang dijaminkan nasabah AK kepada KPEI