Komite Pengarah Teknologi Informasi

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 31 Pasal 33 Tahun 2025 dan SK Direksi no : KEP-063/DIR/KPEI/0725 dibentuk Komite Pengarah TI yang memiliki tugas, tanggung jawab, dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Piagam Komite Pengarah TI.

Tujuan Pembentukan Komite Pengarah Teknologi Informasi

Komite Pengarah TI dibentuk untuk memastikan bahwa strategi, kebijakan, dan investasi TI selaras dengan tujuan strategis KPEI. Komite ini bertujuan untuk memberikan pandangan atau rekomendasi strategis kepada Direksi KPEI terkait inisiatif TI, memantau implementasi proyek-proyek strategis, dan memastikan bahwa investasi TI memberikan nilai (value) yang optimal bagi KPEI. Pembentukan Komite Pengarah TI menjadi langkah penting untuk menjamin tata kelola TI yang baik, menyelaraskan strategi TI dengan prioritas KPEI, meningkatkan transparansi dalam pengambilan keputusan, serta mengelola risiko TI secara efektif.

Dengan peran strategisnya, Komite Pengarah TI diharapkan mampu memberikan pandangan atau rekomendasi untuk mengoptimalkan sumber daya TI, meningkatkan efisiensi operasional, dan memperkuat daya saing KPEI. Kolaborasi antara manajemen, tim TI, dan anggota komite menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan kebijakan dan strategi TI yang efektif. Panduan ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi anggota komite dalam menjalankan tugas mereka

Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan Komite Pengarah TI

Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan Komite Pengarah TI adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan rekomendasi atau pandangan kepada Direksi KPEI terkait dengan:
    1. Rencana strategis TI yang sejalan dengan rencana KPEI.
    2. Perumusan kebijakan, standar, dan prosedur TI.
    3. Kesesuaian antara rencana pengembangan TI dan rencana strategis TI.
    4. Kesesuaian antara pelaksanaan pengembangan TI dengan rencana pengembangan TI.
    5. Evaluasi efektivitas biaya TI terhadap pencapaian manfaat yang direncanakan.
    6. Pemantauan kinerja TI dan upaya peningkatan kinerja TI.
    7. Upaya penyelesaian berbagai masalah terkait TI yang tidak dapat diselesaikan oleh satuan kerja pengguna dan penyelenggara TI secara efektif, efisien, dan tepat waktu.
    8. Kecukupan dan alokasi sumber daya TI yang dimiliki KPEI.
    9. Tren, ancaman, dan inovasi teknologi serta keamanan siber yang sedang berkembang saat ini dan yang akan datang.
  2. Dalam menjalankan tugas Komite Pengarah TI, setiap Anggota Komite Pengarah TI wajib bersikap independen, obyektif, dan profesional.
  3. Dalam menjalankan tugas Komite Pengarah TI, setiap Anggota Komite Pengarah TI wajib menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi KPEI yang diperoleh sewaktu melaksanakan tugasnya sebagai anggota Komite dan bersedia menandatangani NDA (Non-Disclosure Agreement) dan berlaku seumur hidup.

Anggota Komite Pengarah TI:

No Name Jabatan Position
1 Irmawati Ketua Direktur PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia
2 Abdul Munim Anggota Direktur PT Bursa Efek Indonesia
3 Satya Birawa Anggota Direktur PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia
4 Dharma Setyadi Anggota Direktur PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
5 Ady F. Pangerang Anggota Chief Technology Officer PT Mandiri Sekuritas
6 Abdul Latief Yukkas Anggota Direktur Teknologi Informasi PT MNC Sekuritas
7 Revan Hadi Anggota Head of Application & Quality Management Division PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
8 Prof. Yudho Giri Sucahyo, S.Kom., M.Kom., Ph.D CISA, CISM Anggota

Profesional/Praktisi

9 Faisal Yahya Anggota Profesional/Praktisi
10 Abdul Hadie Anggota Kepala Divisi Perencanaan, Tata Kelola, dan 
Keamanan Informasi KPEI 
11 Galuh Dian Maulana Anggota
Kepala Divisi Operasional Teknologi 
Informasi KPEI 
12 Alfin Falihian Anggota Kepala Divisi Pengembangan Teknologi 
Informasi KPEI